Baca Koran Jambi Ekspres Online

Pilkada Langsung atau oleh DPRD: Mencari Demokrasi Lokal yang Bermartabat

Ali Idrus, Dosen FKIP Unja--

Oleh : Ali Idrus

PERDEBATAN mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah—apakah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah—kembali mengemuka setiap kali Pilkada usai dan diikuti dengan maraknya kasus korupsi kepala daerah. Diskursus ini penting, tetapi sering kali terjebak pada pilihan prosedural, seolah persoalan demokrasi lokal dapat diselesaikan hanya dengan mengganti cara memilih pemimpin. Padahal, problem sesungguhnya jauh lebih mendasar dan bersifat struktural.

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi politik pasca-1998, dengan tujuan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat dan memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah. Secara normatif, mekanisme ini sejalan dengan prinsip demokrasi partisipatif: kepala daerah memperoleh mandat langsung dari warga, bukan dari elite politik. Dalam teori demokrasi, legitimasi elektoral semacam ini menjadi fondasi moral bagi pemimpin untuk menjalankan kebijakan publik secara akuntabel.

Namun, realitas empirik menunjukkan sisi gelap Pilkada langsung, terutama tingginya biaya politik. Kampanye yang masif, logistik pemilu, konsolidasi partai, hingga praktik politik uang menjadikan kontestasi elektoral semakin mahal. Dalam situasi ini, Pilkada kerap bergeser dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi modal. Kandidat yang terpilih pun menghadapi godaan besar untuk “mengembalikan investasi politik” melalui penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, atau transaksi perizinan. Demokrasi prosedural akhirnya melahirkan paradoks: prosesnya sah, tetapi praktik kekuasaannya koruptif.

Sebagai antitesis, pemilihan kepala daerah oleh DPRD sering diajukan sebagai alternatif yang lebih efisien. Argumen utamanya adalah penghematan biaya politik dan berkurangnya konflik horizontal di masyarakat. Dari sudut pandang administrasi negara, model ini tampak lebih terkendali dan rasional. Namun, efisiensi tersebut dibayar mahal dengan defisit legitimasi publik. Ketika kepala daerah dipilih oleh elite parlemen, partisipasi rakyat tereduksi, dan akuntabilitas kepala daerah cenderung mengarah ke DPRD, bukan kepada warga. Lebih jauh, praktik transaksional tidak serta-merta hilang; ia hanya berpindah arena dari pemilih ke elite politik, sering kali dalam bentuk yang lebih tertutup dan sulit diawasi.

Di titik ini, penting ditegaskan bahwa persoalan utama Pilkada di Indonesia bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada desain institusional demokrasi lokal itu sendiri. Pilkada langsung menekankan legitimasi elektoral, sementara Pilkada oleh DPRD menekankan efisiensi representatif. Keduanya sah secara teoretik, tetapi sama-sama berpotensi melahirkan korupsi ketika beroperasi dalam sistem politik yang ditandai oleh biaya politik tinggi, oligarki ekonomi, dan budaya patronase. Demokrasi tidak runtuh karena rakyat memilih secara langsung, dan tidak pula otomatis membaik karena elite yang memilih; demokrasi runtuh ketika institusinya gagal mengendalikan kepentingan.

Lebih jauh, Pilkada di Indonesia memikul beban yang terlalu berat. Ia diharapkan sekaligus menjadi mekanisme seleksi pemimpin, sarana pendidikan politik, dan instrumen distribusi harapan sosial. Beban ini membuat Pilkada rentan dieksploitasi oleh aktor-aktor rasional yang memandang jabatan kepala daerah sebagai sumber rente ekonomi. Dalam kondisi demikian, kepala daerah bertransformasi dari pelayan publik menjadi wirausahawan politik, yang keberhasilannya diukur dari kemampuan mengelola kekuasaan, bukan melayani masyarakat.

Dari perspektif tata kelola dan manajemen publik, termasuk manajemen pendidikan, dampak Pilkada yang bermasalah paling terasa justru setelah pemilu usai. Ketika proses elektoral tidak dibingkai oleh etika publik yang kuat, kekuasaan hasil Pilkada cenderung bersifat transaksional. Anggaran pendidikan, penempatan pejabat birokrasi, dan prioritas pembangunan sering kali menjadi bagian dari kompromi politik, bukan perencanaan berbasis kebutuhan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kualitas layanan dasar dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena itu, perdebatan Pilkada seharusnya digeser dari dikotomi mekanisme menuju agenda reformasi demokrasi yang lebih substantif. Negara perlu membangun sistem yang membuat korupsi menjadi mahal, berisiko tinggi, dan tidak rasional secara politik. Transparansi pendanaan politik, pembatasan biaya kampanye yang realistis, audit yang ketat, serta sanksi sosial dan politik terhadap praktik politik uang jauh lebih menentukan dibanding sekadar mengganti model pemilihan.

Pada akhirnya, demokrasi lokal yang bermartabat tidak diukur dari seberapa langsung rakyat memilih, melainkan dari sejauh mana kekuasaan dibatasi, diawasi, dan diarahkan untuk melayani kepentingan publik. Mengembalikan Pilkada ke DPRD tanpa reformasi sistemik berisiko menjadi kemunduran demokrasi, sementara mempertahankan Pilkada langsung tanpa pembenahan serius hanya akan memperpanjang siklus korupsi. Masa depan Pilkada Indonesia menuntut keberanian untuk melampaui perdebatan prosedural dan membangun demokrasi yang berdisiplin, beretika, dan berorientasi jangka panjang. Tanpa itu, Pilkada—dalam bentuk apa pun—akan tetap menjadi ritual politik yang bising, tetapi hampa dalam menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial. (Dosen FKIP Universitas Jambi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan