Baca Koran Jambi Ekspres Online

Mendiktisaintek Sebut Dosen ASN yang Ambil Tugas Belajar Tetap Bisa Naik Pangkat

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arif Fakrulloh (kiri) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan) dalam kegiatan audiensi di Jakarta--

Zudan menambahkan bahwa meskipun ada perubahan dalam nomenklatur, pihak BKN tetap menjaga kelancaran proses kenaikan pangkat bagi seluruh dosen ASN yang memenuhi syarat.

“Kami akan terus memfasilitasi proses kenaikan pangkat, karena itu adalah hak pegawai yang telah memenuhi kriteria,” tambahnya.

Pernyataan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama oleh kalangan dosen ASN yang saat ini sedang menjalani tugas belajar.

Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan motivasi lebih untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sekaligus mendukung pengembangan karier mereka di bidang akademik.

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Luncurkan Program Riset Internasional Garuda ACE 2.0

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Luncurkan Enam Langkah Transformasi Pendidikan Hukum

Dengan kebijakan ini, diharapkan dosen ASN dapat mengoptimalkan potensi mereka dalam dunia pendidikan tanpa harus merasa terhambat oleh kendala administratif.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah positif bagi pemerintah dalam mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pendidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan