Kemendikdasmen Dorong Redistribusi Guru untuk Pemerataan Pendidikan
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq didampingi Dirjen GTK Nunuk Suryani saat meninjau pelaksanaan TKA.--
MAKASSAR, JAMBIEKSPRES.CO– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penerapan program redistribusi guru guna mewujudkan pemerataan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengatakan kebijakan redistribusi menjadi langkah penting untuk mengatasi ketimpangan jumlah guru antarwilayah dan antarsekolah.
“Kebijakan ini menjadi salah satu langkah dalam mengatasi ketimpangan jumlah guru antarsekolah dan daerah,” ujar Fajar Riza Ul Haq di Makassar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan pihaknya tengah mengintensifkan sosialisasi kebijakan redistribusi guru sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN.
Peraturan tersebut mengatur pengelolaan kepegawaian guru, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, serta pelaporan.
Melalui kebijakan baru itu, guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) — baik PNS maupun PPPK — dapat ditempatkan tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang membutuhkan tenaga pendidik.
“Di Makassar, kami akan mengumpulkan seluruh kepala Dinas Pendidikan, BKD, BPKSDM, dan BPKPP untuk memberikan arahan terkait redistribusi guru agar memahami kebijakan ini secara menyeluruh,” ujar Nunuk.
Menurutnya, ketimpangan distribusi guru masih ditemukan di banyak daerah.
Ada wilayah yang memiliki kelebihan tenaga pendidik, sementara di daerah lain — terutama sekolah swasta — justru kekurangan guru.
“Dalam satu kabupaten, misalnya, ada sekolah negeri yang kelebihan guru, tapi sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan. Dengan adanya redistribusi ini, kami ingin memastikan semua sekolah mendapatkan guru yang cukup sehingga mutu layanan pendidikan bisa meningkat,” terangnya.
Nunuk berharap kebijakan redistribusi ini tidak hanya memperbaiki pemerataan tenaga pendidik, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Dengan penataan yang lebih adil dan proporsional, beban kerja guru dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
“Melalui redistribusi, kesejahteraan dan beban kerja guru bisa lebih seimbang di sekolah-sekolah yang selama ini kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya. (*)