Baca Koran Jambi Ekspres Online

Mendikdasmen Tegaskan TKA Bukan Instrumen Pemeringkatan Sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan arahannya pada Pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Kota Depok.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dimaksudkan sebagai alat pemeringkatan atau penentuan ranking sekolah secara nasional.

Menurutnya, TKA dirancang sebagai instrumen evaluasi untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Mu'ti menekankan bahwa pelaksanaan TKA tidak boleh disalahartikan sebagai kompetisi antarsekolah berbasis skor semata.

Sebaliknya, hasil TKA diharapkan menjadi bahan refleksi bagi sekolah, guru, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor, apalagi ranking sekolah, tetapi menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran,” ujar Mu'ti saat memberikan keterangan di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada jenjang SMA dan SMK sederajat, TKA berperan sebagai upaya penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian capaian akademik siswa.

Namun demikian, TKA tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran rapor maupun prestasi lain dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Mu'ti menegaskan bahwa TKA hanya menjadi salah satu referensi tambahan dalam menilai kesiapan akademik siswa, tanpa menutup peluang bagi peserta didik yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA.

Para siswa tersebut, kata dia, tetap memiliki kesempatan yang luas untuk melanjutkan pendidikan ke PTN melalui jalur seleksi nasional berbasis tes maupun jalur mandiri, yang daya tampungnya setara atau bahkan lebih besar dibandingkan jalur SNBP.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama, yakni SD dan SMP, hasil TKA akan dimanfaatkan sebagai instrumen pemetaan dan peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu, TKA juga akan digunakan sebagai salah satu komponen penilaian pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang direncanakan mulai diterapkan pada 2026.
“Nantinya, nilai TKA akan menjadi salah satu aspek penilaian di jalur prestasi, tanpa meniadakan nilai rapor dan prestasi lainnya,” kata Mu'ti.
Ia menambahkan bahwa integrasi TKA dalam SPMB 2026 bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid agar lebih objektif, transparan, dan berkeadilan, sekaligus tetap memperhatikan rekam jejak prestasi siswa secara menyeluruh.
Dalam kesempatan tersebut, Mu'ti juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan TKA pada jenjang SD dan SMP dapat berjalan dengan optimal.

Mengingat pelaksanaannya melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, ia menilai koordinasi lintas tingkat pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas pelaksanaan TKA.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan TKA jenjang SMP akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, sedangkan TKA jenjang SD akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan