Paripurna DPRD Kota Jambi Belangsung Khidmat
Suasana Paripurna di DPRD Kota Jambi.--
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan acuan bagi kepala daerah terpilih dalam menyusun perencanaan pembangunan jangka menengah setiap lima tahunnya.
Dokumen RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045 telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025-2045.
Pj Walikota Jambi (kiri) dan pimpinan DPRD Kota Jambi saat Paripurna.--
Berikutnya, dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kota Jambi Tahun 2025-2045 yang dimulai dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD, Penyempurnaan Rancangan RPJPD, Penyelarasan dengan RPJPD Provinsi Jambi dan Musrenbang Rancangan Akhir RPJPD, Harmonisasi Ranperda dengan Kementerian Hukum dan HAM hingga penyampaian Ranperda kepada DPRD, telah melalui proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
"Mengingat waktu yang terbatas ini kami hanya menginformasikan secara umum terkait dengan materi/substansi Ranperda RPJPD ini. Dokumen ranperda RPJPD ini disusun terdiri dari 6 (enam) BAB. Masing-masing BAB memiliki substansinya sendiri-sendiri dan merupakan satu kesatuan yang utuh," jelasnya.
Sementara, dalam paripurna pandangan Fraksi terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, Rabu (24/7/2024), Jubir Fraksi PKS, Zayadi mengatakan, pihaknya belum melihat peningkatan pelayanan pihak Bank 9 Jambi terhadap masyarakat sebagai nasabah.
"Harus mendorong kebijakan bank untuk mendukung sektor usaha ril, seperti koperasi, UMKM, industri kecil, dan industri kreatif yangg ada. Kami nanti akan meminta data ke Bank 9 Jambi, seberapa besar kredit yang sudah disalurkan ke sektor ril itu," katanya.
Zayadi mempertanyakan kinerja Bank 9 Jambi selama ini. Ia membandingkannya dengan bank daerah lain yang dinilai lebih kreatif dan punya banyak inovasi.
"Bank Jambi perlu banyak belajar dari bank daerah lain, jangan itu - itu saja. Selama ini kami melihat banyak penyaluran adana untuk sektor konsumtif. Misalnya pinjaman untuk pegawai," jelasnya.
Jubir Fraksi Golkar, Kemas Faried mempertanyakan se penting apa penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi itu.
"Apakah harus dilakukan? Sebab kami menilai sejauh ini bank 9 Jambi belum merepresentasikan kebanggaan bagi masyarakat Jambi khususnya Kota Jambi," jelasnya.
Kata Faried, seharusnya keberadaan Bank Jambi bisa mensupport optimalisasi pendapatan daerah.
Dirinya mengambil contoh penarikan retribusi parkir di kota Jambi masih menggunakan cara-cara konvensional, sehingga berpeluang terjadi banyaknya kebocoran. Dia meminta kepada pemerintah kota Jambi agar menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan bank 9 Jambi.
"Tidak hanya bicara soal deviden, tapi bagaimana Bank Jambi bisa men-support koperasi, UMKM, industri kecil dan lainnya," katanya.
Faried juga mengatakan jika bank Jambi merupakan bank manja.