Polisi Buru Penadah Mobil Rental
DITANGKAP LAGI : Usai bebas dari penjara, Ari kembali langsung ditahan karena kasus penggelapan mobil--
JAMBI - Kasus penggelapan kendaraan mobil oleh Ari (42) yang baru saja bebas dari tahanan Lapas Muaro Tebo namun langsung ditangkap kembali oleh Polsek Jelutung masih terus berlanjut. Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku lain yang berperan sebagai penadah berinisial U. "Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain. Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rental tapi kendaraannya tidak balik, silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ari (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung di depan Lapas Muaro Tebo pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu, karena terlibat kasus penggelapan mobil.
Ari (42) merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat, RT 13, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang mana sebelumnya Ari juga terlibat kasus penggelapan kemudian diringkus Satreskrim Polresta Jambi dan menjalani hukuman di Lapas Muaro Tebo.
Korban yakni Novizal (39) warga Jalan Kalelawar, RT 13, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang merupakan pengusaha rental mobil.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, saat itu pelaku merental mobil jenis Xenia dengan perjanjian tiga hari akan dikembalikan. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 125 juta. "Ternyata baru dua hari mobil dirental, pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha," jelasnya.
Setelah Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Ari (42) sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muaro Tebo.
Kemudian, petugas berkoordinasi dengan pihak Lapas Muaro Tebo untuk memantau kapan pelaku bebas. "Setelah berkoordinasi dan di ketahui pelaku akan bebas, kemudian Tim langsung berangkat ke Tebo dan langsung mengamankan pelaku di depan pintu Lapas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan. (raf)