Kejagung Amankan Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan anggota DPR Ujang Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ujang Iskandar diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 15.45 WIB. 

Pengamanan dilakukan berdasarkan permohonan pencegahan ke luar negeri dan bantuan monitoring dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Ujang Iskandar, yang merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009. 

BACA JUGA:Puluhan Ekor Sapi Warga Mati, Diduga Akibat Terjangkit Virus Jembrana

BACA JUGA:Sadar Mitigasi Bencana Menjadi Sebuah Keharusan

Kasus ini telah ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tertanggal 4 September 2023.

Menurut Harli Siregar, meskipun Ujang telah dipanggil beberapa kali untuk dimintai keterangan, ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Pada Jumat, pihak penyidik menerima informasi dari imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang baru tiba dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan segera melakukan pengamanan.

Ujang Iskandar, yang dikenal sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem dan mantan Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode (2005-2010 dan 2011-2016), dikatakan kooperatif selama proses pengamanan. 

Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (ant)

Tag
Share