Susun Jadwal Penertiban, Sasar PO yang ‘Ambil’ Penumpang di Luar Terminal Alam Barajo

Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II A Jambi sudah menyusun jadwal penertiban Perusahaan Otobus (PO) yang menaik turunkan penumpang di luar terminal atau loketnya. Upaya itu merupakan bentuk  Optimalisasi Terminal Tipe A Alam Barajo.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPTD Kelas II A Jambi Benny Nurdin Yusuf seusai rapat evaluasi optimalisasi pada Rabu (31/7). Terdapat sejumlah poin yang dihasilkan dalam rapat itu. 

“Kami akan melakukan penertiban PO yang menaik dan turunkan penumpang di loketnya,” ucapnya kepada Jambi Ekspres. 

Dijelaskannya, langkah itu untuk mengoptimalkan Terminal sebagai tempat untuk menaik turunkan penumpang. Yang akan diintegrasikan layanan Angkutan Kota dan AKDP dan/atau angkutan online di Kota Jambi.

BACA JUGA:Petani Padi Rasakan Dampak Kemarau

BACA JUGA:Target Pertumbuhan Ekonomi Sungai Penuh 5,13 Persen Dalam KUA PPAS Pemkot Sungai Penuh

Kata Benny, penertiban ini akan didasari dengan surat tugas dari masing-masing instansi terkait seperti Kepolisan, Dishub dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Jasa Rahardja.

“Surat dari BPTD kepada Stakeholder terkait perihal meminta personil dengan jumlah maksimum 5) personil,”jelasnya.

Kabalai Benny mengungkapkan penertiban akan dilaksanakan pada 6 hari kerja. Yang waktunya tentatif. “Puncaknya akan dilaksanakan evaluasi pada hari terakhir pelaksanaan yaitu hari Jumat, tanggal 9 Agustus 2024,” terangnya.

Selain menyasar PO yang tak menaik turunkan penumpang di terminal, BPTD dan pihak terkait juga akan melakukan penertiban lainnya. Seperti penertiban PO yang tidak berizin serta tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  Tak hanya itu PO yang memiliki NIB namun tidak mendaftarkan di KBLI juga akan diberi panduan pada 2 Agustus mendatang setelah dilakukan apel bersama.

Untuk penertiban ini ada 4 zona penindakan yaitu Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Telanai, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Pal Merah.

Kemudian, penertiban itu juga akan menyasar angkutan umum yang ilegal dan berplat hitam. “Selanjutkan kita akan melaksanakan validasi data dan rekonsiliasi data dari masing masing stakeholder terkait angkutan umum,” ucapnya.

Penertiban ini nantinya makin lengkap, dengan adanya agenda penting lainnya pada 1 Agustus. “Juga akan dilakukan rapat bersama mengundang Ojek Online (Ojol) untuk memberi tahu bahwa akan di siapkan tempat untuk para Ojol di Terminal Alam Barajo,” pungkasnya. (*)

Tag
Share