Lima Tersangka Penyalahgunaan LPG Subsidi Ditangkap

Ratusan tabung LPG 3 kg hingga 12 kg disita Polda Jambi pada perkara penyalahgunaan LPG subsidi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Tim Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap lima individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram. Mereka memindahkan gas subsidi tersebut ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 5,5 dan 12 kg.

Menurut Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, para tersangka memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung dengan ukuran yang lebih besar. Kelima orang yang ditangkap meliputi DS, pemilik gudang; MA dan IR, sebagai pekerja pengoplos gas; serta dua orang lainnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika petugas mendatangi lokasi yang dicurigai sebagai tempat pemindahan gas subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi. Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan proses pengoplosan gas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 305 tabung LPG ukuran 3 kg, 54 tabung ukuran 5,5 kg, 80 tabung ukuran 12 kg, serta peralatan seperti timbangan, kendaraan, dan alat suntik tabung gas. Gas oplosan ini didistribusikan di sekitar perbatasan Kota Jambi dengan menggunakan segel tabung LPG yang didapat secara online, seolah-olah produk tersebut asli dari Pertamina.

BACA JUGA:Perempuan Harus Miliki Intelektualitas

BACA JUGA:Ajak Anak Berwisata

Bambang Yugo mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalankan kegiatan ini selama enam bulan terakhir. LPG 5,5 dan 12 kg yang dioplos dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan standar yang ditetapkan.

“LPG tersebut dijual dengan harga di bawah standar, sehingga lebih murah,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa proses pengoplosan LPG ini dilakukan secara manual, yang terlihat dari barang bukti seperti suntikan dan timbangan.

Para pelaku kini diancam dengan hukuman sesuai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, atau Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar, serta pidana penjara hingga enam tahun dengan denda tertinggi Rp60 miliar. (*)

Tag
Share