Nekat Membakar Lahan, IRT di Merangin Diringkus Polisi

DIAMANKAN : Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan pelaku pembakaran lahan di Merangin dan terancam 10 tahun penajara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AI (38) warga Muara Siau, Kabupaten Merangin diamankan Polres Merangin terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Penangkapan ini berawal saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama Polsek Muara Siau mendatangi titik hotspot api pada Rabu siang, 31 Juli 2024 lalu.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, berdasarkan data dari BMKG Jambi, titik hotspot tersebut berlokasi di Desa Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. 

Sesaat tiba di lokasi, tim menemukan bahwa telah terjadi karhutla dengan kondisi api sudah padam. Di TKP juga ditemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Dikatakan Ruri, Tim kemudian melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat. "Akhirnya, Tim mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar," ungkapnya.

Ruri menambahkan, hal ini dilakukan guna menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan yang merusak. "Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan," sebutnya.

Ruri menyampaikan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Merangin. "Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi," ujarnya.

Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman terkait perannya, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara karhutla ini. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ruri juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain," terangnya. (*)

Tag
Share