Jasad Korban Disimpan 2 Hari Setelah Dibunuh dengan 8 Tusukan
DIAMANKAN: Tersangka pembunuhan pria dalam karung yang dibuang di pinggir jalan Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan. FOTO: RIO/JE --
Selain itu, kata Suwondo, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelaku lain yang turut membantu tersangka membuang mayat korban.
"Saat ini kita sedang melakukan pendalaman terkait dugaan orang lain yang turut membantu tersangka dan mencari barang bukti lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 380 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)