Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan KUPA-PPAS Ta 2024
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi.--
MUARO JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Flafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Yuli Setia Bakti, Wakil Ketua I DPRD H. Junaidi, SE dan Wakil Ketua II DPRD, A. Haikal S.Ip, anggota DPRD Muaro Jambi, serta dihadiri Pj. Bupati, Drs. Raden Najmi, unsur SKPD, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini ketua DPRD menyampaikan harapan dengan telah diterimanya materi sidang maka untuk selanjutnya mari kita bersama-sama menyempurnakan rancangan KUPA dan PPAS melalui tahapan pembahasan, untuk mengakomodir aspiraai-aspirasi masyarakat.
Penjabat Bupati Muaro Jambi , Drs. Raden Najmi menyampaikan, KUPA - PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskkannya, Permasalahan Dinamika yang terjadi antara lain perubahan regulasi dari pemerintah pusat dari dampak ekonomi baik mikro maupun makro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
"Sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024," katanya.
Dengan Perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat Dia menyampaikan sebagai berikut, pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2024 sebesar Rp 1 triliun 543 miliar 148 juta 155.000 pada rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024 menjadi sebesar Rp 1 triliun 579 miliar 9 71 juta 770.000 atau bertambah sebesar Rp 36 miliar 823 juta 6 19.497 penambahan pendapatan tersebut dikarenakan adanya perubahan target pada pendapatan asli daerah pendapatan transfer lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Adapun belanja Murni Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 1 triliun 646 miliar 434 juta 573.950 bertambah sebesar Rp 68 miliar 286 juta 418.383 bertambahnya belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandat dan belanja prioritas daerah. (*)