Cegah Kerugian Daerah, Dewan Desak BPPRD Tuntaskan Tunggakan Pajak
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - DPRD Kota Jambi mendesak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk mempercepat penanganan tunggakan pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Tim Optimalisasi Pajak Daerah Tahun 2024. Penekanan ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi daerah akibat pajak yang belum terbayar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menekankan pentingnya menyelesaikan tunggakan pajak yang menghambat pembangunan. "Kami meminta BPPRD segera menagih pajak-pajak yang terhutang. Ini sangat penting untuk mempercepat proses pembangunan di kota Jambi," tegas Junedi. Jika diperlukan, BPPRD harus melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak wajib pajak yang bandel.
Dalam konteks ini, BPPRD telah meluncurkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah untuk menangani tunggakan yang ada. Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menjelaskan bahwa tim ini akan fokus pada tindakan persuasif, termasuk teguran dan pencabutan izin usaha bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. "Pada hari pertama tim beroperasi, kami berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak yang menunggak," ujar Nella.
Nella juga menyebutkan bahwa tim akan memprioritaskan wajib pajak yang telah melalui proses optimalisasi selama dua tahun berturut-turut namun masih belum memenuhi kewajiban mereka. "Kami mendapat arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk meningkatkan penindakan terhadap kasus-kasus ini," kata Nella.
BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Dengan Segudang Prestasi
BACA JUGA:Sudah 565 Ha Hutan Terbakar Berdasarkan Catatan KKI Warsi Hingga 7 Agustus 2024
Tim optimalisasi pajak telah mengidentifikasi 58 objek pajak yang menunggak, termasuk restoran, hotel, dan fasilitas parkir, dengan target pendapatan mencapai Rp 15 miliar. Kasus-kasus signifikan melibatkan Abadi Suite yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak restoran, dan pajak hotel.
"Abadi Suite menunggak pajak restoran sekitar Rp 500 juta, pajak hotel Rp 2,4 miliar, dan PBB masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut," jelas Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD, Nico Kristian Mendrofa.
Selain itu, PT EBN juga tercatat menunggak pajak parkir sebesar Rp 1,5 miliar dan PBB Rp 5 miliar.
DPRD Kota Jambi berharap BPPRD dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan segera menyelesaikan masalah tunggakan pajak agar potensi pendapatan daerah tidak terhambat lebih lanjut. (*)