Pertamina Pantau Kualitas dan Kuantitas BBM di SPBU Jambi
Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Wilayah Jambi, Misbah Bukhori--
Penyesuaian Harga
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di wilayah itu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Sabtu, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Ia menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp. 14.000/liter harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp. 14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelasnya.
Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat, kata Nikho.
Sementara itu, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan dalam penyesuaian harga BBM non subsidi, Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata dia. (ant)