Mesti Diselesaikan Hingga 13 September, LHP Korektif Ombudsman Jambi Terhadap Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Wagub Abdullah Sani saat bertemu dengan pihak Ombudsman Jambi pada Selasa (13/08) kemarin.--

Nantinya menurut Saiful LHP Korektif ini harus diselesaikan oleh pihak terkait selama 30 hari kedepan atau hingga 13 September 2024. Jika tidak selesai maka permasalahan pelayanan publik ini akan ditingkatkan ke Ombudsman RI.

"Tak boleh hal krusial seperti itu tak maksimal dalam pelayanan, kami juga meminta Pemprov memberikan obat yang cukup untuk warga yang ada di RS, artinya tak boleh lagi masyarakat memberikan (rujukan) obat keluar harus disediakan RS," akunya.

Adapun pemeriksaan ini terkait laporan masyarakat. Yakni keluarga korban, dimana  Eka Marsega (21) menjadi korban kecelakaan di Jalan lintas Jambi-Bungo (Jalan Nes) Muaro Jambi, pada Sabtu pagi tanggal 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.

Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya. 

Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT Scan sedang rusak. Maka diminta kepada  ayah korban untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.

Kemudian ayah Eka membawanya ke RS lainnya dengan menggunakan ambulance umum. Padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulance sendiri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan