CATAT! Mulai Sekarang Perpanjang SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan dan Terhubung dengan NIK KTP
Ilustrasi SIM--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP, dan perpanjangan SIM di sejumlah wilayah juga harus disertai dengan bukti kepesertaan dalam BPJS Kesehatan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengonfirmasi bahwa integrasi NIK dengan SIM ini sudah efektif sejak Juli 2024.
BACA JUGA:Akibat Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi, Simpang Mayang Macet Parah
BACA JUGA:Lalu Lintas Dialihkan ke Frontage Road 200 M Selama Pekerjaan di Exit Tol Baleno Seksi 3
“Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan memastikan setiap pemegang SIM terdaftar secara unik melalui NIK mereka,” aku Yusri.
SIM dengan format baru ini menampilkan logo kendaraan roda dua dan roda empat di sudut kanan, yang memungkinkan penggunaan SIM ini di seluruh negara Asia Tenggara.
Pemilik SIM yang masih berlaku tidak perlu melakukan perubahan apa pun, karena NIK secara otomatis akan digunakan sebagai nomor SIM saat mereka memperpanjang masa berlaku.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik pembuatan SIM ganda di berbagai daerah, karena satu NIK hanya dapat terhubung dengan satu SIM.
BACA JUGA:Terapkan Lalu Lintas Contraflow di Tol Jakarta-Cikampe Selama Liburan
BACA JUGA:Langkah Preventif Kenakalan Remaja, Polisi Edukasi Keamanan Lalu Lintas kepada Pelajar
Selain itu, mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, penerapan aturan baru ini akan diuji coba di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di provinsi-provinsi ini, perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan BPJS Kesehatan yang aktif.
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang memperbarui aturan sebelumnya mengenai penerbitan dan penandaan SIM.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif.
BACA JUGA:BPJN Jambi Targetkan Lalu Lintas Kerinci- Bangko Hari Ini Bisa Dilalui, Masih Terjadi Pergerakan Tanah Lereng
Saat ini, dari total 270,4 juta peserta JKN, sekitar 63 juta di antaranya tercatat sebagai peserta yang tidak aktif. Diharapkan, melalui kebijakan baru ini, partisipasi dalam program JKN akan meningkat secara signifikan. (*)