Pakar Otomotif Ingatkan Bahaya Memanaskan Mobil Terlalu Lama
Perawatan kaki-kaki mobil di Bengkel Jantrakakikaki --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Banyak pemilik kendaraan masih percaya bahwa memanaskan mobil dalam waktu lama di garasi adalah cara terbaik untuk memastikan mesin berfungsi optimal.
Namun, Pakar Otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengingatkan bahwa praktik ini justru dapat menimbulkan masalah pada mesin dan lingkungan.
“Memanaskan mesin terlalu lama, misalnya selama 20-30 menit, tidak diperlukan,” jelas Yannes sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari ANTARA.
BACA JUGA:Astra Financial Perkuat Komitmen Dukung Industri Otomotif
BACA JUGA:Perawatan Mesin Mobil 'Mitos Lama vs Fakta Baru', Ini Penjelasan Pakar Otomotif
Menurut Yannes, pemanasan mesin yang berkepanjangan dapat menyebabkan pembakaran bahan bakar yang tidak efisien, sehingga meningkatkan emisi gas berbahaya seperti karbon monoksida dan nitrogen oksida yang berkontribusi terhadap polusi udara.
Selain itu, memanaskan mobil terlalu lama dapat mempercepat keausan komponen mesin seperti piston dan dinding silinder, karena mesin beroperasi tanpa beban yang memadai. Hal ini dapat memperpendek umur mesin dan menambah biaya perawatan.
BACA JUGA:Kapan Sebaiknya Pengisian BBM pada Kendaraan Dilakukan, Ini Saran Pengamat Otomotif?
BACA JUGA:Kapan Sebaiknya Pengisian BBM pada Kendaraan Dilakukan, Ini Saran Pengamat Otomotif?
“Uap air yang dihasilkan dari gas buang bisa berkumpul di pipa knalpot jika mobil terlalu lama dipanaskan tanpa bergerak, yang dapat mempercepat pembentukan karat,” tambah Yannes.
Dengan teknologi mesin modern saat ini, pemanasan mobil hanya membutuhkan waktu singkat, sekitar 30 detik hingga 1 menit, untuk memastikan oli mesin terdistribusi dengan baik sebelum berkendara.
BACA JUGA:MG 4 EV, Si Primadona Baru Konsumen Otomotif
BACA JUGA:Generasi Milenial Pilih Mobil Bekas sebagai Pilihan Utama
“Untuk mobil modern, pemanasan selama 30 detik hingga 1 menit sudah cukup. Ini memastikan oli mesin bersirkulasi ke seluruh bagian mesin,” tutup Yannes. (*)