UMP Diteken Rp 94 Ribu
Ikuti Rekomendasi Dewan Pengupahan
JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi untuk tahun 2024. Ini berdasarkan tenggat waktu yang diberikan pusat waktu terakhir penetapan pada 21 November 2023. Hasil finalnya, Gubernur mengikuti rekomendasi dari dewan pengupahan yang hanya menaikkan upah Rp 94 ribu per pulan.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Pak Gubernur sudah menandatangani dan sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan," kata Sudirman (21/11).
Menurutnya, setelah disetujui gubernur tak ada lagi revisi seperti tahun 2022 lalu. Saat itu angka yang ditetapkan dewan pengupahan direvisi oleh gubernur karena desakan serikat pekerja dan masyarakat.
Sekda menjelaskan, UMP tahun 2024 yang telah diteken gubernur terdapat kenaikan Rp 94.000 atau 3,2 persen dari tahun 2023. Atau dari Rp 2,9 juta menjadi Rp 3.037.000 untuk tahun 2024 ini. "Pembaginya ada tiga indikator yang berdasarkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan, ada tiga indikator pembagian pertama inflasi dua pertumbuhan ekonomi yang ketiga itu indeks khusus atau alfa, alfa itu paling tinggi 0,3 jadi inflasi waktu itu di posisi 1,7 persen kemudian pertumbuhan ekonomi kita 4,99," sebut Sekda.
Sudirman tak memungkiri saat rapat dewan pengupahan sempat tidak ada titik temu karena serikat buruh berpandangan lain. "Buruh meminta kenaikan 15 persen namun itu agak kesulitan karena inflasi kita tahun ini rendah. Sementara tahun lalu kita naiknya tinggi karena inflasi waktu itu 8,55 jadi inflasi semakin tinggi inflasi semakin naik nantinya kenaikan. Inflasinya rendah 1,7 sehingga kenaikannya hanya 3,2," terangnya.
Meski demikian, dewan Pengupahan sudah sepakat meskipun dari pihak serikat buruh keluar dan dilanjutkan dengan cara voting. "Itu sudah diwanti-wanti kunci rambu-rambunya di PP 51 tahun 2023. Tiga indikator pembaginya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa. Saat ini alfa 0,3 persen ter tinggi," pungkasnya. (aba)