Hari Ini, Mega Akan Umumkan 169 Cakada yang Diusung PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat keputusan (SK) rekomendasi dukungan kepada bakal calon gubernur dan wakil gubernur. --
JAKARTA- Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah (cakada) yang diusung pada Pilkada Serentak 2024.
Rencana pengumuman ini akan disampaikan di tengah polemik revisi Undang-Undang Pilkada.
"Besok, (Hari ini Kamis, red) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto,di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
BACA JUGA:Koalisi 12 Partai di Jakarta Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono, PDIP Tak Bisa Mencalonkan
BACA JUGA:PDIP Sebut Ada Usulan Pengusungan Anies Baswedan-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta 2024
"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," sambungnya.
Hasto tidak menjelaskan apakah bakal calon gubernur DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat, keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang memungkinkan PDIP untuk bisa mengusung calon sendiri.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ucap Hasto.
Hasto menegaskan, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Siap Hadiri Pemanggilan KPK
BACA JUGA:PDIP Pending Dukungan Pilgub Jambi, Umumkan 305 Dukungan Calon Kepala Daerah
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.
Oleh karena itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.
Termasuk keputusan Nomor 70, dimana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.