Aktivis Batanghari Kecewa, Tak Ada Anggota Dewan saat Audiensi

Aplikasi mahasiswa Batanghari saat mendatangi DPRD Batanghari--

MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO- Aliansi Mahasiswa Batanghari dan organisasi kepemudaan (OKP) yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Batanghari mengalami kekecewaan karena tidak dapat bertemu dengan anggota dewan.

Seluruh anggota DPRD Batanghari sedang menjalani perjalanan dinas luar daerah.
Sekretaris Umum HMI Cabang Batanghari, Rapik Rizamsyah, menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendesak DPR RI mencabut hasil Rapat Panja tentang UU Pilkada dan untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang telah sah per 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:DPR dan KPU Sepakati PKPU Pencalonan Kepala Daerah Berdasarkan Putusan MK

BACA JUGA:Waka Baleg Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat RUU Pilkada
Para demonstran hanya ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batanghari, sementara seluruh 35 anggota DPRD sedang berada dalam jadwal dinas luar atau studi banding.

Rapik Rizamsyah mengkritik kurangnya kehadiran anggota dewan dan meminta DPR untuk lebih memperhatikan aspirasi rakyat.
Sekwan DPRD Batanghari menjelaskan bahwa anggota DPRD baru akan kembali pada Sabtu karena dinas luar yang telah terjadwal.

Dalam pertemuan, Sekwan menjanjikan bahwa RDP/hearing dengan DPRD Batanghari akan dijadwalkan pada Senin (26/08/2024).
Rapik menegaskan bahwa jika RDP pada 26 Agustus mendatang tidak terlaksana, mereka akan melakukan aksi demonstrasi ulang di Gedung DPRD Batanghari.

BACA JUGA:Pengesahaan RUU Pilkada Batal, Pencalonan Tetap Pakai Putusan MK

BACA JUGA:Sebelum Putusan MK, Ternyata Kaesang Mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilkada Jateng

"Kami akan melanjutkan dengan audiensi kepada KPU dan Bawaslu untuk memastikan putusan MK diimplementasikan dalam PKPU Pilkada," kata Rapik. (*)

Tag
Share