PDAM Setor Deviden Rp 7.6 M Perdana Setelah Mencatatkan Laba Sejak 2021
Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Selasa (3/5/2023). (ANTARA/HO-IST)--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi telah menerima dividen pertama dari Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dividen tersebut diserahkan dalam dua tahap, Rp 3,8 miliar pada Agustus 2024, dan sisanya sebesar Rp 3,8 miliar akan disetor pada September 2024. Total dividen untuk tahun 2024 mencapai Rp 7,6 miliar, yang diambil dari laba bersih Perumdam Tirta Mayang tahun 2023 sebesar Rp 16,9 miliar.
Kabag Ekonomi Setda Kota Jambi, Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa dividen ini merupakan bagian dari pengaturan laba Perumdam Tirta Mayang yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang perusahaan tersebut. Menurut peraturan tersebut, perusahaan yang memperoleh laba diwajibkan untuk menyetor dividen ke pemerintah daerah, dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat pemilik modal.
BACA JUGA:Dewan Akan Kawal Putusan MK Tanggapi Aspirasi Demo Lanjutan Mahasiswa di DPRD
BACA JUGA:Jambi Tambah 8 WBTbI Total sudah 68 Sertifikat Dimiliki Jambi
"Dividen ini adalah hasil dari pengelolaan laba Perumdam Tirta Mayang. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap selama Agustus dan September 2024," kata Hendra Saputra, Senin (26/8/2024).
"Untuk Agustus baru masuk ke Kas Daerah Pemkot Jambi hari ini (Senin, red)," tambahnya.
Tahun ini menandai kali pertama dividen dibayarkan setelah Perumdam Tirta Mayang mulai mencatatkan laba pada tahun 2021. Proses pembayaran dividen ini merupakan salah satu bentuk kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. (*)