ASN Sarolangun Diingatkan Jauhi Politik Praktis

Ilustrasi Bawaslu--

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO-Hingga akhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun untuk Pilkada serentak 2024, Bawaslu Sarolangun belum menemukan indikasi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sarolangun, Mudrika, menyampaikan bahwa saat ini proses pendaftaran berkas pasangan bakal calon telah memasuki tahapan penerimaan oleh KPU Sarolangun, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan dugaan pelanggaran terkait kegiatan dan syarat utama pendaftaran. Verifikasi berkas akan menentukan kelengkapan dokumen pencalonan," ujarnya.

Dalam proses penerimaan berkas di KPU, Bawaslu memantau dokumen-dokumen wajib dari pasangan bakal calon, seperti LHKP (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), surat dukungan partai yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai, serta surat pernyataan.

"Semua dokumen tersebut telah diterima. Verifikasi berkas akan memastikan keabsahannya," jelas Mudrika.

Selain itu, Bawaslu Sarolangun mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kami berharap Pilkada serentak di Sarolangun berjalan aman dan damai. ASN, TNI-Polri, pegawai BUMD, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam politik praktis," tegas Mudrika.

Mudrika juga menambahkan bahwa Bawaslu telah membagi tim untuk memantau baik di luar maupun di dalam kantor KPU.

"Tim kami terus memantau dan memastikan tidak ada perangkat desa atau ASN yang terlibat. Alhamdulillah, hingga saat ini, kami belum menemukan pelanggaran," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan