Satgas Sebut Angkutan Liar Batu Bara Nekat Melintas Jalur Darat

Wakil Ketua Satgaswasgakkum Johansyah --

"Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso," bunyi petikan Ingub itu.

"Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Surat Edaran ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah. 

"Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak," jelasnya. 

Sebelumnya, memang terdapat kendala pada jalur sungai Batanghari yakni debit air surut karena musim kemarau. Akibatnya, aktivitas angkutan batu bara terhenti sejak beberapa pekan lalu. 

Sebelumnya koordinator divisi air  Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Provinsi Jambi Sapuan Ansori menyatakan  pihaknya sudah bersurat kepada Pemprov Jambi. Bahkan dari catatan pihaknya tak dilakukan distribusi sudah hitungan bulan. 

"Kami telah bersurat meminta kepada pemerintah memperhatikan penambang karena tenaga kerja, supir, operator alat di Kabupaten Batanghari sudah dirumahkan karena tak ada pengiriman jalur ari ini," kata Sapuan kepada Jambi Ekspres.

Menurutnya, dampak dari pemutusan tenaga kerja itu dampak Inflasi akan tinggi. Lantaran mayoritas pendapatan masyarakat di beberapa Kecamatan Kabupaten Batanghari bekerja di sektor Batu Bara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan