Ternyata Motor BBM Bisa Dikonversi ke Kistrik, Begini Prosedurnya
prosedur konversi motor bbm ke motor listrik di indonesia, cara mendaftar konversi sepeda motor bbm menjadi listrik, insentif bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik, langkah-langkah pendaftaran konversi motor listrik melalui ebtke esdm, program k--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah membuka peluang bagi pemilik kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) untuk mengonversi kendaraannya menjadi motor listrik.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi ketergantungan pada BBM dan mencapai target pengurangan emisi.
Menurut situs pendaftaran online konversi motor listrik milik Kementerian ESDM yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), prosedur konversi ini bertujuan untuk menurunkan impor BBM dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
BACA JUGA:Laka Maut di Depan MC Donald Thehok, Satu Pengendara Motor Tewas
BACA JUGA:Yamaha Motor Indonesia Tanam 40.000 Pohon Mangrove
Pemerintah juga menawarkan insentif berupa bantuan sebesar Rp10 juta untuk setiap konversi motor BBM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023.
Bantuan ini tersedia untuk individu, kelompok masyarakat, serta lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar konversi motor listrik:
1. Kunjungi situs resmi di ebtke.esdm.go.id/konversi.
2. Klik opsi "Mendaftar Konversi."
3. Pilih bengkel terdekat.
4. Isi formulir pendaftaran.
5. Pastikan menerima email notifikasi setelah pendaftaran.
6. Bengkel akan melakukan pengecekan teknis terhadap sepeda motor dan kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka.
7. Jika semua dokumen dan kondisi motor sesuai, bengkel akan memulai proses konversi.
8. Bengkel mengajukan permohonan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
9. Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
10. Lembaga Verifikasi Indonesia (LVI) akan melakukan verifikasi.
11. Sepeda motor yang telah dikonversi akan diserahkan kepada pemiliknya.
Indonesia berkomitmen untuk mencapai pembangunan rendah karbon dan ketahanan iklim secara bertahap, dengan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030, atau 43,2 persen dengan dukungan internasional, serta mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
BACA JUGA:CATAT! Yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Motor Listrik
BACA JUGA:Deretan Motor Berteknologi Tinggi Sapa Pengunjung GIIAS 2024
Mengingat sektor transportasi merupakan pengguna energi terbesar, dengan 42 persen berasal dari BBM yang diimpor, pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif.
Program konversi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM dan mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target lingkungan yang lebih bersih. (*)