Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Seksual adalah Tindak Pidana, Sosialisasi di Transportasi Publi

Sejumlah siswi menunjukkan poster kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa pelecehan seksual termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Catat, pelecehan adalah salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Ada Undang-Undang yang mengatur ini," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Eni Widiyanti, dalam acara "Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik" yang berlangsung di Jakarta pada Senin.
Eni menambahkan bahwa pelaku pelecehan seksual dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU TPKS, yang mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban.

Undang-Undang ini juga mengatur koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta kerja sama internasional untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih efektif.
Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak di berbagai tempat, termasuk fasilitas dan transportasi publik.

UU TPKS memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual dan Kementerian PPPA menyediakan layanan pengaduan yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

"Kami menyediakan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan atau pelecehan seksual," jelas Eni.
Lebih lanjut, Eni mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan seksual, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Di sisi lain, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menyatakan pentingnya sosialisasi anti-pelecehan untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman.

"Sosialisasi adalah bagian dari komitmen kami untuk mencegah dan menangani segala bentuk pelecehan di transportasi publik, khususnya Commuter Line," kata Broer Rizal.
Menurut data KAI Commuter, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, terdapat 30 kasus pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas, serta 13 kasus yang dilaporkan melalui media sosial.

KAI Commuter berkomitmen untuk terus menekan tindak pelecehan dengan sistem CCTV Analytic yang dapat mengidentifikasi pelaku melalui rekaman wajah.
Korban pelecehan seksual di transportasi publik dapat melaporkan kejadian melalui call center 021-121 atau media sosial resmi KAI Commuter. "KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya," tambah Broer Rizal. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan