BPJS Kesehatan Dorong Pembaruan Data dan Rekonsiliasi Iuran

PRESENTASI : Saat berlangsungnya kegiatan rapat koordinasi pemuktahiran data iuran dan peserta dan rekonsiliasi KP desa tahun 2024 di Rumah Kito Resort Hotel, Jambi--

Untuk Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dalam upaya meningkatkan manajemen dan akurasi data kepesertaan dan iuran kepala desa dan perangkat desa, BPJS Kesehatan Cabang Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Iuran dan Peserta dan Rekonsiliasi KP Desa Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 6 September 2024, di Rumah Kito Resort Hotel, Jambi, mengundang perwakilan dari empat daerah di wilayah kerja KC Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat.

Hingga saat ini, dari empat daerah yang terlibat, hanya Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi yang telah menyelesaikan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat desa melalui mekanisme intercep yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan berita acara yang telah ditandatangani antara Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, yang menargetkan pembaruan data kepesertaan dan iuran untuk memastikan bahwa semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dan terlindungi.

“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan pembayaran iuran kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Permendagri No 119 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembayaran iuran seharusnya dilakukan dengan pemotongan oleh Pemerintah Daerah sebelum dana desa disalurkan ke masing-masing desa,” ujar Shanti Lestari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses rekonsiliasi dan pembaruan data, yang sangat krusial untuk kelancaran pemberian layanan kesehatan kepada kepala desa dan perangkat desa di wilayah BPJS Kesehatan KC Jambi. Ke depan, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan bahwa setiap kepala desa dan perangkat desa mendapatkan haknya atas jaminan kesehatan yang layak.

BACA JUGA:Industri Pembiayaan Dapat Mitigasi Risiko Penurunan Daya Beli Masyarakat

BACA JUGA:Jelang MotoGP, Lintasan Sirkuit Mandalika Mulai Dilakukan Pengecatan

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja ke BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, mengambil langkah aktif dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus nya terkait Kepatuhan Non Penyelenggara Negara. 

Ruspen, Fungsional Ahli Madya di Bapedda Pemprov Jambi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini dirancang untuk memastikan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak hanya berkaitan dengan kepala desa dan perangkat desa, tapi juga segmen PPU Non Penyelenggara Negara dapat berjalan terus menerus. "Inisiatif ini tentunya harus dibarengi dengan SOP di setiap daerah, agar apabila terjadi perubahan pengurus pembayaran ke BPJS Kesehatan dapat terus berjalan sesuai dengan SOP untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran," sebutnya.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengatasi masalah administratif dan keuangan yang selama ini menghambat kelancaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan langkah-langkah proaktif ini, diharapkan semua perangkat desa di Provinsi Jambi akan mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus menghadapi kendala pembayaran iuran yang terlambat.

Sementara itu, di Tanjung Jabung Timur iuran perangkat desa yang berasal dari ADD sudah berjalan dengan baik. Kabid Pemdes Tanjung Jabung Timur, Rica Saputra, menyatakan bahwa sebelum dana desa disalurkan, sebagian anggaran sudah dipotong terlebih dahulu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. “Kami melapor kepada Bupati, dan selanjutnya Bupati menerbitkan surat melalui badan keuangan agar dilakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk kepala deaa dan perangkat desa. Ini penting, karena ketika ada tunggakan BPJS Kesehatan, maka kepala desa dan perangkat desa yang dirugikan,” ujar Rica Saputra.

Awalnya memang terjadi keraguan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, karena ADD itu cairnya tidak berbarengan, sehingga dirasa akan sangat merepotkan. Namun yang namanya kewajiban tetap harus dibayarkan, apabila menunggak tentunya akan sangat berat untuk dibayarkan. "Ini kan berlalu untuk seluruh Indonesia, jadi kita belajar dari daerah lain yang sudah melakukan hal itu, agar pembayaran iuran bisa dibayarkan," sebutnya. (*)

Tag
Share