Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Pentingnya Menyediakan Kotak Kosong di Semua Wilayah
Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Muhamad Raziv Barokah, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang tentang Pilkada, menekankan pentingnya adanya kotak kosong dalam setiap wilayah selama Pilkada 2024, bukan hanya di daerah dengan calon tunggal.
Raziv mengungkapkan bahwa proses kandidasi dalam Pilkada 2024 saat ini jauh dari prinsip demokrasi, terutama dalam hal kedaulatan rakyat.
Ia berargumen bahwa menyediakan kotak kosong di seluruh daerah akan memungkinkan rakyat menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap calon yang ada.
“Jika proses kandidasi dilakukan dengan benar, kotak kosong tidak akan menarik perhatian karena rakyat akan memilih calon yang tersedia. Namun, jika prosesnya cacat, kotak kosong akan menjadi pilihan populer, yang menunjukkan bahwa pemerintahan mungkin tidak berjalan dengan baik,” kata Raziv sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Dukung Pasangan JADI di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025, Bila Kotak Kosong Menang
Dia menilai bahwa saat ini, partai politik memiliki kontrol besar atas proses kandidasi, yang berdampak pada kualitas pemilihan dalam Pilkada 2024.
Raziv mengkritik sistem yang ada karena dianggap melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan hukum negara, serta merusak kualitas pemilihan yang demokratis.
Raziv juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap partai politik yang dinilai gagal mewakili kehendak rakyat, seperti yang terlihat dalam Pilkada Jakarta.
Ia menyoroti contoh calon dengan elektabilitas tinggi, seperti Ahok dan Anies Baswedan, yang tidak mendapatkan kesempatan untuk bertarung dalam Pilkada kali ini.
“Partai politik gagal menangkap kehendak rakyat dan justru mengusung calon yang tidak sesuai dengan harapan warga Jakarta,” tambahnya.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Bentuk Tim Pengendali Gangguan Trantibmum
BACA JUGA:Pilkada Jawa Tengah Diprediksi Ketat dengan Pertarungan Jenderal TNI dan Polri
Sebelumnya, Raziv, bersama Heriyanto dan Ramdansyah, sebagai pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (5/9).
Mereka meminta MK untuk mengakui suara kosong atau blank vote sebagai suara sah dan memastikan bahwa hasil penghitungan suara kosong mempengaruhi hasil Pilkada. (*)