Mulai Agustus Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP

PEDULI KESEHATAN: Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat MAg saat memberikan bantuan susu kepada anak penerima manfaat program pengendalian stunting--

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, Surat pernyataan kurang mampu dari yang bersangkutan, surat rekomendasi dari RT di tempat tinggal, surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan dan Desa serta di ketahui oleh Camat, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Desa/Kelurahan, Foto Copy KTP dan KK, dan Surat Keterangan di rawat atau rujukan.

Setelah syarat dipenuhi, ditambahkan Kadinsos masyarakat lansung melaporkan ke dinas sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk di rekomendasikan ke BPJS kesehatan Kabupaten Tanjab Barat dan Dinas Kesehatan untuk di usulkan mendapatkan bantuan sosial BPJS kesehatan kelas III.

Sementara, Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, Sahala Simatupang menegaskan dan menjamin pasien yang berobat ke RSUD meski mengunakan KTP tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal seperti mana biasanya.

"Seperti biasanya, kalau ada pasien gawat darurat bisa langsung dibawa ke UGD. Begitu di UGD dilayani, nanti KTP-nya di bawa nanti dicek langsung diaplikasi sudah terdaftar atau belum, kalau sudah terdaftar langsung keluar jaminan berobat gratisnya.

Dan jika kalau belum terdaftar contohnya yang belum terdaftar itu kita sarankan nanti segera ke dinas Sosial supaya didaftarkan ke BPJS, meski harus didaftarkan ke Dinas Sosial, pelayanan tetap kita berikan," pungkasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan