Pemerintah Rancang Kebijakan AI untuk Manfaat Masyarakat di Tengah Dinamika Geopolitik Global

pemerintah Indonesia tengah menyusun dan menyesuaikan kebijakan kecerdasan artifisial (AI) untuk memastikan keuntungan maksimal bagi masyarakat, walaupun menghadapi dinamika geopolitik global.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Wijaya Kusumawardhana, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tengah menyusun dan menyesuaikan kebijakan kecerdasan artifisial (AI) untuk memastikan keuntungan maksimal bagi masyarakat, walaupun menghadapi dinamika geopolitik global.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan pada Senin, Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah melihat pengembangan AI di negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China, yang meskipun memiliki pendekatan berbeda, keduanya bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami berusaha mengadopsi kebijakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan nasional, dengan terus mendorong perkembangan baik melalui kerjasama bilateral maupun multilateral," ungkap Wijaya.

Wijaya menambahkan bahwa negara-negara barat seperti AS dan Uni Eropa menekankan pentingnya keamanan data dalam pengembangan AI untuk menjaga privasi pemilik data.

Sebagai respons, Indonesia menerapkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sementara itu, China berfokus pada keterlibatan banyak pihak dalam pengembangan AI untuk menciptakan solusi yang lebih besar untuk masyarakat.

Indonesia mengikuti jejak tersebut dengan mendorong adopsi AI di berbagai sektor, sambil tetap mematuhi etika pengembangan AI sesuai dengan Surat Edaran Menkominfo RI nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

"Indonesia harus menemukan cara terbaik untuk kepentingan bangsa.

Oleh karena itu, kami menerbitkan pedoman etika AI yang bertujuan melindungi manusia, memastikan bahwa AI tidak mengabaikan peran manusia," jelas Wijaya.

Sambil menunggu aturan khusus mengenai tata kelola AI, Wijaya menambahkan bahwa beberapa kebijakan yang ada saat ini, seperti UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU PDP, dapat digunakan untuk menangani penyalahgunaan teknologi AI.

Selain itu, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait, seperti Panduan Kode Etik Kecerdasan Artifisial yang bertanggung jawab dan terpercaya di industri teknologi finansial yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2023, dapat menjadi referensi dalam mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul di masa depan. (*)

Tag
Share