Berkas Perkara 2 Tersangka Curanmor Tahap I

KASUS CURANMOR : Dua tersangka kasus curanmor yang beraksi di 40 TKP ditangkap polisi beberapa waktu lalu, salah satunya dilumpuhkan dengan timah padas--

JAMBI - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Baru telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus curanmor yang telah beraksi sebanyak 40 kali di Provinsi Jambi ke Kejaksaan (Tahap I). Diketahui kedua tersangka tersebut yakni, berinisial T (36) warga  Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama dan W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa motor hasil curian.

Hal ini disampaikan langsung oleh Panit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/09/2024) kemarin. Joko mengatakan, untuk berkas perkara kedua tersangka sudah sudah kita limpahkan ke Kejaksaan atau sudah Tahap I. " Berkas perkaranya sudah Tahap I," singkatnya.

Lanjut Joko, saat pihaknya sedang menunggu balasan atau petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. "Tinggal nunggu P21 dan Tahap II, apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap berawal saat petugas mendapatkan informasi pada Selasa 16 Juli 2024 terjadi pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di Daerah Jaluko. 

Namun, saat dilakukan penangkapan hanya dua orang pelaku yang berhasil diringkus. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas. "Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor. Para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 Unit, dan untuk di wilayah hukum Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan