57 Anggota DPR Terpilih Terancam Batal Dilantik, Ternyata Ini Penyebabnya

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika menggelar konferensi pers dalam sebuah kegiatan.--

Karena itu, KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan.  

Lebih lanjut, Pahala mengatakan, anggota DPR/DPRD/DPD terpilih dapat melaporkan hartanya secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. 

 KPK bakal memverifikasi setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan.

"Menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," pungkasnya. (gwb)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan