Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi

DITANGKAP : Dua tersangka kasus pencurian motor yang diamankan petugas, sedangkan satu tersangka masih DPO--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat aksi pencurian sepeda motor sebanyak 40 kali di Provinsi Jambi belum tertangkap. 

Satu orang pencuri sepeda motor yang DPO ini berinisial AL merupakan pencuri sepeda motor yang melarikan diri dari kejaran petugas saat akan diamankan.

Sedangkan dua orang rekan AL berhasil ditangkap petugas. Keduanya yakni berinisial T (36) warga  Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama dan W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko Susilo mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus mencari keberadaan satu orang pencuri sepeda motor tersebut. "Belum tertangkap, masih dalam pencarian. Satu orang itu DPO," ujarnya.

Dan untuk berkas perkara T (36) dan W (30)  saat ini  sudah  limpahkan ke Kejaksaan atau sudah Tahap I." Berkas perkaranya sudah Tahap I," singkatnya.

Lanjut Joko, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan atau petunjuk dari Jaksa untuk melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II. "Tinggal nunggu P21 dan Tahap II, apabila berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin, tentang kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di Daerah Jaluko. 

Namun, saat dilakukan penangkapan hanya dua orang pelaku yang berhasil diringkus. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas. "Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (17/7) kemarin.

Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor. "Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka ada TKP juga," sebutnya.

Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 Unit, dan untuk di wilayah hukum Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP. "Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, cuma sekarang ini masih kita dalami untuk dimana saja TKP-TKP nya," lanjutnya.

Para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan aksinya, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. "Untuk modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T," ungkap Joko.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, pelaku mengatakan motor yang mereka ambil itu berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung daerah Rupit Sumatra Selatan. "Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa ke dan di jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan," tutupnya.

Saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri, sedang untuk dua pelaku yang diamankan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)

Tag
Share