Firli Sebaiknya Mundur dari KPK
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.
Merespons perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.
"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade pada Kamis.
Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.
Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada tanggal 2 Maret 2022.
"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade.