Unpad Rekomendasikan Sanksi Berat Bagi Dosen Lakukan Perundungan
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memberikan keterangan di kawasan Unpad.--
"Karena aturannya sudah ada di dalam pedoman, bagaimana etika dosen itu sudah dibuat, mulai dari senat akademik Unpad, sampai ke fakultas ada semua rentetan itu," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan data kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen/konsulen kepada peserta didik, diketahui perkara perundungan pada PPDS Bedah Saraf terungkap ketika seorang peserta didik bedah saraf Unpad mengundurkan diri pada Juni 2024.
Pada kajian tersebut, salah satunya diketahui para peserta didik diminta menyewa kamar di salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan.
Selain itu, mereka mengeluarkan uang setidaknya hingga Rp65 juta per orang untuk bulan-bulan tersebut buat keperluan sewa kamar hotel dan kebutuhan, hingga ada juga permintaan senior.
Kebutuhan senior yang didanai itu, di antaranya untuk hiburan (entertainment), makan-minum, penyewaan mobil, dan kebutuhan wingman.
Selain itu, dalam dokumen itu terungkap pula ada dugaan kekerasan fisik hingga pelecehan verbal dari senior terhadap para peserta didik.
Pada kajian itu, pihak komite etik pun sempat meminta klarifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan dokter spesialis bedah saraf senior terkait terhadap peserta didik. Hasilnya sebanyak 10 orang diberi sanksi dan satu orang dosen masih menunggu jatuhnya sanksi pada dirinya.
Selain kasus pada departemen spesialis bedah saraf itu, FK Unpad juga telah menindak pelaku perundungan pada departemen spesialis urologi sebanyak tujuh orang mahasiswa calon dokter spesialis senior atau mahasiswa yang lebih lama satu semester dari korbannya.
Tujuh pelaku dalam kasus yang terjadi pada 2023 di RS Hasan Sadikin itu, melakukan perundungan seperti menyuruh push up pada junior yang telat datang, padahal tindakan itu tidak berhubungan dengan pendidikan kedokteran. Tujuh pelaku kemudian diberi sanksi dengan surat peringatan oleh fakultas. (*)