Tak Patuhi Aturan, Puluhan Kendaraan Batubara Ditindak

Polisi mengamankan puluhan angkutan batu bara yang melanggar lintas batas jalur operasional.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi mengamankan puluhan angkutan batu bara yang melanggar batas jalur operasional sesuai instruksi gubernur. Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalan-jalan yang sudah ditentukan untuk operasional batu bara.

“Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, karena ada pembagian jalur untuk mobilisasi angkutan batu bara yang mencakup wilayah Muaro Jambi, Talang Duku, Batanghari, TUKS di bantaran Sungai Batanghari, serta wilayah Tebo dan Muaro Bungo menuju pelabuhan dagang,” ujar Dhafi di Jambi.

Dhafi menegaskan bahwa melanggar batas jalur operasional dapat menyebabkan penumpukan di Pelabuhan Talang Duku. “Kami tidak ingin sungai surut menjadi alasan untuk melintas di luar jalur yang telah ditentukan,” tambahnya.

Akibat pelanggaran tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan lebih dari 20 angkutan batu bara yang melanggar aturan. Dhafi meminta agar pemilik tambang mematuhi aturan dan tidak memaksakan kendaraan mereka melintas di jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku.

BACA JUGA:Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Terlindung Baru

BACA JUGA:KPK Periksa Manajer Keuangan PT Isargas

Penegakan aturan ini, menurut Dhafi, memerlukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti Satgaswas Provinsi Jambi. “Pengawasan di malam hari tidak mudah, sehingga diperlukan sinergi antara Polda dan Satgaswas untuk mencegah kemacetan akibat pelanggaran jalur operasional angkutan batu bara,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengeluarkan surat penegasan pada 2 September 2024 dengan nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024. Surat ini ditujukan kepada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir. Surat tersebut menegaskan larangan operasional kendaraan pertambangan batu bara di ruas jalan umum yang telah ditentukan.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024, kendaraan pertambangan batu bara dilarang melintas di ruas jalan umum mulai dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Jalur yang dilarang mencakup Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. (ant)

 

Tag
Share