KPU Mula Penerimaan KPPS Pilkada Serentak 2024, Segini Honorarium yang Diterima KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah melayani pemilih umum--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 adalah sekitar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan menerima Rp900 ribu.
“Angka ini mengalami penurunan dibandingkan honorarium KPPS pada Pemilu Serentak 2024 lalu. Ketika itu, ketua KPPS mendapatkan honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta,” jelas Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Romi-Sudirman Memenuhi Syarat, KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat
Penurunan honorarium ini disebabkan oleh pertimbangan bahwa beban kerja KPPS dalam Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024.

Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS harus menangani lima kotak suara yang harus dihitung dalam 24 jam, meliputi pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan dalam Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan menghadapi dua kotak suara, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur serta pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Meski demikian, KPPS pada Pilkada 2024 akan melayani hingga 600 pemilih di setiap TPS, dua kali lipat dari kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang maksimal 300 pemilih.
Parsadaan juga menambahkan bahwa penetapan honorarium ini berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bertujuan agar masyarakat mengetahui jumlah honorarium yang akan diterima dengan masa kerja sekitar satu bulan.
Pada Pilkada 2024, KPU akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih di 435.089 TPS. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan