Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Terdakwa Ko Apex saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi--

Setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari, Ko Apex akhirnya dibebaskan dari Rutan Mapolda Jambi pada malam tanggal 11 Agustus 2024.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena melibatkan jabatan tinggi di perusahaan yang memiliki peranan penting dalam industri pengangkutan.

BACA JUGA:Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi, Ini Alasan di Balik Pembebasannya

BACA JUGA:Dinar Candy Dicecar 30 Pertanyaan, Bantah Terkait Kasus Penggelapan Kapal Ko Apex

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang merasa dirugikan.
Dengan persidangan yang akan berlanjut, masyarakat dan pihak-pihak terkait tentunya menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Diharapkan, proses hukum yang berlangsung dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjaga integritas dalam dunia usaha. (*)

Tag
Share