26 September Haris Cuti Kampanye

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Bakal calon Gubernur Jambi, Al Haris telah mengajukan cuti sebagai gubernur untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024.

Dimana kandidat petahana ini akan mulai cuti pada hari kedua masa kampanye, yakni pada 26 September 2024 hingga tiga hari jelang pemilihan atau 24 November 2024.

"Tanggal 25 (September) masa kampanye, tanggal 26 cuti, sampai dengan tiga hari menjelang coblosan," kata Al Haris, Kamis (19/9) kemarin.

Jadwal kampanye sendiri berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Perbawaslu soal Pilkada Ulang

BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong

Aturan cuti kepala daerah yang ikut Pilkada diatur Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal CLTN. 

Salah satu poin di dalam aturan itu yakni kepala daerah harus cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon.

Selama masa cuti, yang bersangkutan dilarang mendapatkan fasilitas. 

Selain itu sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016, ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali selama masa kampanye wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

BACA JUGA:KPU Catat Pilkada Di 38 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Gubernur Minta ASN Tetap Netral Selama Pilkada, Larangan Terlibat dalam Tim Sukses

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu KPU dan Bawaslu hanya bertugas menerima surat izin cuti dari kepala daerah yang mencalonkan diri sebelum masa kampanye. (*)

Tag
Share