Harga Emas Antam Melonjak Rp13.000 Menjadi Rp1,443 Juta per Gram

Ilustrasi - Emas yang diperjualbelikan dengan patokan harga yang mencapai Rp1.389.000 per gram--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada Jumat pagi, naik sebesar Rp13.000 dan kini menjadi Rp1.443.000 per gram, berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia.

Sementara itu, harga untuk jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini ditetapkan di angka Rp1.285.000 per gram.

Transaksi jual kembali emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Sabtu Naik Lagi Rp10.000, Menjadi Rp1,439 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp20 Ribu, Kini Rp1,429 Juta per Gram

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp771.500
  • 1 gram: Rp1.443.000
  • 2 gram: Rp2.826.000
  • 3 gram: Rp4.214.000
  • 5 gram: Rp6.990.000
  • 10 gram: Rp13.925.000
  • 25 gram: Rp34.687.000
  • 50 gram: Rp69.295.000
  • 100 gram: Rp138.512.000
  • 250 gram: Rp346.015.000
  • 500 gram: Rp691.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.383.600.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,409 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp1.000 per Gram pada 10 September 2024

Potongan pajak untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan