BKPSDM Tanjabbar Umumkan 3.738 Pelamar, 1.041 Dinilai TMS
Kantor BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat.--
KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO-Berdasarkan hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dari 3.738 pelamar, sebanyak 1.041 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengumuman ini dilakukan setelah verifikasi persyaratan administrasi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Pengumuman Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.2.2/01/BKPSDM/2024 tentang penerimaan CPNS.
BACA JUGA:Hasil Seleksi Administradi CPNS Sarolangun, 21 Formasi Kosong Tanpa Pelamar
BACA JUGA:Pelamar CPNS di Kota Sungai Penuh Capai 2.506, Formasi Dokter Spesialis Kosong Pendaftar
Kepala BKPSDM, Saldi, S.H, menjelaskan bahwa penyebab utama TMS antara lain, kesalahan Surat Akreditasi, banyak pelamar tidak memenuhi ketentuan akreditasi yang berlaku, dokumen Tidak Lengkap: Pelamar tidak mengunggah dua jenis surat pernyataan yang diperlukan, materai penggunaan materai konvensional lebih dari satu kali melanggar ketentuan.
KTP dan STR beberapa pelamar tidak mengunggah KTP dan STR asli. Kualifikasi pendidikan yaitu pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan. Surat Lamaran surat lamaran tidak ditulis tangan sesuai ketentuan.
Saldi menegaskan bahwa persyaratan akreditasi telah dijelaskan dalam pengumuman sebelumnya.
BACA JUGA:1.220 Pelamar CPNS Tanjabtim Lulus Administrasi, 173 Dinyatakan TMS
BACA JUGA:Pendaftar CPNS Diberi Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Sanggahan, Ini Prosedurnya
Proses verifikasi dilakukan secara objektif, dan pelamar yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan pada 20-22 September 2024. Saldi berharap para pelamar TMS dapat menerima hasil ini dengan lapang dada. (*)