Batasi Akun Medos Peserta Pemilu
RAKOR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye Capres-Cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI di Aston Hotel, Kota Jambi. --
Hari Ini batas Akhir Penyerahan SK Tim dan pelaksana Kampanye
JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta kepada tim kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menyerahkan susunan tim dan pelaksana kampanye Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Fachrul Rozi Anggota KPU Provinsi Jambi pada acara Rapat Koordinasi persiapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (24/11). “Kita himbau agar tim Capres-Cawapres di Jambi untuk menyerahkan susunan tim dan pelaksana kampanye,” ujarnya.
Tidak hanya Capres-Cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI Dapil Jambi juga diminta untuk menyerahkan tim dan pelaksana kampanye tersebut. “Termasuk partai dan calon anggota DPD. Semua peserta Pemilu wajib menyerahkan kepada KPU,” katanya.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jambi ini menyebutkan, batas akhir penyerahan dilakukan tanggal 25 November 2023. Karena pada tanggal 28 November nanti, jadwal pelaksanaan kampanye sudah dimulai selama 75 hari kedepan. “Batas akhirnya besok (hari ini, red) diserahkan kepada KPU. Kita himbau agar peserta pemilu untuk menyelesaikan hal tersebut,” sebutnya.
Disamping itu, peserta Pemilu juga diminta melaporkan akun media sosial (Medsos). Masing-masing peserta kampanye Capres-cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun.
Puluhan akun itu masing-masing untuk satu media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, Twitter dan lain sebagainya. "Mendaftar itu dibatasi hanya 20 akun saja untuk masing-masing media sosial. Ini masih ditunggu dan kita himbau agar peserta Pemilu untuk segera menyampaikan ke KPU," katanya.
Dalam peleksanaan kampanye nanti, kata Fachrul Rozi, juga sudah disepakati agar APK tidak dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. “Diluar yang dilarang, semua boleh dipasangkan APK,” pungkasnya. (aiz)