Pjs. Gubernur Sudirman Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH Usai Memimpin Rapat Dengan Kepala OPD Pemprov. Didampingi Asisten 1, Asisten 2, dan Kadiskominfo Ariansyah.--
Pimpin Rapat Perdana dengan Kepala OPD Pemprov Jambi
JAMBI - Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin rapat perdana dengan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (25/09/2024) pagi.
Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman menjelaskan bahwa pertama kali ditunjuk oleh Kemendagri RI, Menteri Dalam Negeri RI mengamanatkan untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pertama kali dimana saya ditunjuk oleh Mendagri sebagai Pjs. Gubernur ada beberapa pesan yang mesti saya sampaikan waktu dikukuhkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Pertama, Pjs termasuk Pjs. Bupati/Wali Kota memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, ini tidak boleh berhenti," ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
"Kedua, tugas dari Pjs memastikan pelaksanaan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan menjamin serta memastikan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Ini juga pesan dari Mendagri kepada para Pjs bahwa Pilkadanya harus aman, lancar dan kondusif dan harus menjamin bahwa Pegawai Negeri Sipil Itu netral,” tambah Pjs. Gubernur Sudirman.
Pjs. Gubernur Sudirman juga menyampaikan, Kepala OPD yang juga menjalankan pemerintahan bersama dengan Pjs juga dimandatkan tidak melakukan mutasi termasuk rotasi antar instansi.
”Kami tidak diberikan mandat untuk itu rotasi, juga diartikan selama ini termasuk di kabupaten/kota tidak perlu dilakukan karena sanksinya sudah sanksi pidana, bukan hanya sekedar dikenakan sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.
“Yang tidak kalah pentingnya juga disampaikan oleh Bapak Menteri itu adalah pengisian P3K sesuai dengan edaran Menpan RB itu untuk tidak diisi memasukkan P3K yang baru maupun mengganti,” pungkas Pjs. Gubernur Sudirman. (adv)