Ombudsman Sebut Polemik Tak Akan Berhenti, Karena Tak Ada Aturan Jelas Terkait Pengangkutan Batu Bara
DIAMANKAN: Truk angkut batu bara yang diamankan Ditlantas karena melanggar aturan lalu lintas. --
Mengenai surat perjanjian dan pernyataan selama ini, kata Saiful, itu juga tidak memiliki kekuatan dan dasar hukum yang kuat.
“Itukan hanya sebatas kesepakatan, pelanggaran terhadap kesepakatan kan nggak ada delik hukumnya, jadi hal seperti itu memang harus diatur secara perundang-undangan yang berlaku dan sah, apakah itu berbentuk perundang-undang atau berbentuk Peraturan Menteri atau itu Perda,” sampainya.
Untuk itu, Saiful juga mendesak kepada anggota DPRD yang baru, untuk segera membuat peraturan daerah yang mengatur persoalan angkutan batu bara kedepannya.
“Ya harus, mereka harus berani (Membentuk Perda/red), peraturan daerah tentang angkutan batu bara, kalau ada bagaimana bentuknya,” pungkasnya. (*)