Penertiban Visa Investor Jadi Upaya Menyaring WNA Bermasalah
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. ANTARA/Luthfia Miranda Putri--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa penertiban penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor dapat membantu menyeleksi warga negara asing (WNA) yang tidak bermasalah.
"Dengan langkah ini, kita dapat menarik WNA yang berkualitas dan tentunya investasi yang lebih bernilai," jelas Trubus sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BIN, dan Kementerian Luar Negeri. Kolaborasi ini diharapkan dapat menganalisis manfaat dan risiko dari penertiban ini.
BACA JUGA:Rupiah Menguat Didukung Kenaikan Cadangan Devisa RI pada Juli 2024
BACA JUGA:Cegah Korban Visa Non Haji, Menag Siapkan Langkah Tegas bagi Trvel Nakal
Trubus mengingatkan bahwa tujuan utama visa investor adalah untuk memudahkan investasi dan memberikan gambaran positif tentang Indonesia bagi calon investor.
"Kita perlu memastikan bahwa investor merasa nyaman dan tidak meninggalkan Indonesia," tambahnya.
Pernyataan ini berkaitan dengan komitmen Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, untuk menindaklanjuti penyalahgunaan visa dan ITAS investor.
Silmy menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023, penerbitan ITAS untuk investor kini mensyaratkan modal minimal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).
"Tujuan kami adalah memperketat seleksi bagi WNA yang menerima visa investor dengan lebih selektif," ungkap Silmy. Sebelumnya, syarat modal untuk penerbitan ITAS investor hanya Rp1 miliar.
Perubahan kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 mengenai pelayanan perizinan berbasis risiko.
Selain itu, Ditjen Imigrasi aktif melakukan pengawasan untuk memastikan pemegang visa investor tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka, terutama di wilayah Bali. (*)