Harga Emas Antam Alami Penurunan Signifikan di Awal Bulan Oktober 2023

Penjual menunjukan emas logam dagangannya di gerai emas Gade, Jakarta--

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang penting untuk dicatat oleh pembeli sebagai bagian dari laporan pajak mereka.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, investor diharapkan untuk tetap memantau perkembangan pasar dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan Hari Ini: Bawang Putih Sentuh Rp42.400 per Kg

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,463 Juta per Gram

Penurunan harga emas di awal bulan ini mungkin menjadi kesempatan bagi para investor untuk melakukan pembelian, mengingat sifat emas sebagai instrumen investasi yang dianggap aman di tengah ketidakpastian ekonomi. (*)

 

Tag
Share