Polda Jambi Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Amrizal, Penentuan Status Segera Dilakukan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan gelar perkara terkait dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi untuk periode 2024-2029.

Gelar perkara ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan penyelidikan, dan rencana penyidik adalah melakukan pemeriksaan berdasarkan rekomendasi dari gelar perkara ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Minggu, 29 September 2024.
BACA JUGA:Penyidik Akan Periksa Diisdik dan SMP di Sumbar, Terkait Kasus Ijazah Palsu Amrizal Anggota DPRD

BACA JUGA:Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain untuk Raih Gelar Sarjana
Rekomendasi dari gelar perkara mencakup pemeriksaan di SMPN 1 Bayang serta Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan merekomendasikan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan serta SMP di Bayang," kata Andri.
Ia memastikan bahwa kasus ini terus berjalan di Subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, dengan rencana pemeriksaan di Bayang Pesisir Selatan segera dilakukan.

Setelah itu, gelar perkara akan diadakan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Amrizal Jadi Sorotan

BACA JUGA:Amrizal Bungkam Terkait Kasus Ijazah Palsu, Pelantikan Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Kerinci pada tahun 2014, di mana sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kabid Pendidikan Menengah Provinsi Jambi dan ahli hukum dari Universitas Andalas.

Namun, tidak jelas apakah kasus tersebut terhenti.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, beberapa pihak yang dimintai keterangan mengaku mengenal nama Amrizal, tetapi ada dugaan bahwa mereka keliru mengenai identitasnya.

Terdapat dua individu dengan nama Amrizal yang lahir di waktu dan tempat yang berbeda.
Buku Pokok (BP) dengan nomor 431 tidak milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974. Nomor BP merupakan identitas unik yang melekat pada siswa hingga dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Jamhuri: Kasus Amrizal Bisa Libatkan Banyak Pihak

BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Ijazah Palsu, Amrizal Terancam Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD
Diduga, Amrizal menggunakan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Erman Ahmad pada Agustus 2007.

Kepala sekolah berikutnya, Ali Amri, serta Harmen, juga mengonfirmasi bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal anggota DPRD.
“Tidak ada nama Amrizal dari alamat Kemantan Kerinci dalam buku pengambilan ijazah/STTB tahun ajaran 1988-1990; hanya ada data Amrizal yang lahir di Kapujan,” ungkap Harmen.
Amrizal menggunakan surat tersebut untuk mendapatkan ijazah Paket C dari PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air pada tahun 2007, untuk mencalonkan diri dalam Pemilu 2009, tetapi gagal.

Ia kemudian terpilih menjadi anggota DPRD Kerinci pada 2014 dan 2019, dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada 2024.
BACA JUGA:DPRD Jambi Usulkan Tiga Nama Calon Pimpinan Definitif ke Kemendagri Tanpa PDIP, Ini Alasannya

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Umumkan Susunan Fraksi, Ini Daftar Lengkap
Amrizal meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada 2022, yang kini dipertanyakan mengingat keabsahan ijazah SMP-nya.

Ia juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan pada Agustus 2007, yang memperkuat dugaan bahwa ia tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan