KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APD pada Masa Pandemi COVID-19

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto --

Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD dalam perkara ini. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant)

Tag
Share