Kemenkominfo Larang Aplikasi TEMU Beroperasi di Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi --
JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tegas mengatakan tidak mengizinkan aplikasi TEMU untuk beroperasi di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta penegakan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya tidak mengizinkan aplikasi TEMU beroperasi karena dapat merusak lapangan pekerjaan lokal.
"TEMU ini mendisrupsi, kita harus melindungi UMKM kita karena menyangkut lapangan pekerjaan lokal. Ini terdisrupsi karena mereka dari pabrik itu langsung jual ke konsumen, barangnya juga dari negara lain. Ini kan kasihan UMKM kita, karena itu Kemenkominfo tetap berkomitmen menjaga UMKM kita," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Eksistensi aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.
Aplikasi TEMU memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Hal tersebut ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform membuat produk di aplikasi dihargai dengan sangat murah.
Hal ini tentu tidak dapat mendukung industri dan bisnis UMKM lokal yang juga melakukan kegiatan jual -beli serupa sehingga eksistensi TEMU di Indonesia justru menjadi ancaman.
Budi mengatakan hingga saat ini di dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pun TEMU tidak mengajukan dirinya sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia sehingga akses untuk aplikasi atau platform digital tersebut akan ditutup apabila ditemukan.
Langkah itu sejalan dengan penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Kita pasti take down (tutup aksesnya) karena kita anggap itu platform atau PSE yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan di Indonesia sehingga harus diblokir," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) juga mengambil langkah serupa dengan Kemenkominfo dengan memastikan aplikasi TEMU tidak akan masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri.
“Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari di Jakarta, Rabu (2/10). (ant)