Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka

KASUS ASUSILA : Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menyampaikan keterangan terkait kasus video ‘Enak Yank’ dengan menetapkan dua pemerannya sebagai tersangka--

"Jadi sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model," tutupnya. (*)

Tag
Share