Pj Bahri Diskusi Bersama Warga SAD untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Pj Bupati Sarolangun Bahri saat berdiskusi dengan warga SAD di Desa Sekamis Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG).--
"Memberikan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam UUD 1945, hak untuk menyampaikan pendapat tersebut dijamin," ujarnya.
Ia mengajak warga untuk berdiskusi secara terbuka dan bermusyawarah dengan tenang.
"Jika ada ketidakpuasan, kita memiliki aparat penegak hukum yang siap menangani masalah tersebut," kata Bahri, menambahkan bahwa segala hal yang muncul akan dibahas setelah proses berjalan.
Bahri menjelaskan bahwa dalam setiap persoalan terdapat dua kategori.
Pertama, persoalan administratif yang akan dikenakan sanksi jika dilanggar.
Kedua, jika persoalan tersebut termasuk kategori pidana, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Dua Warga SAD Curi Motor di Kebun Sawit
BACA JUGA:Akan Konsepkan Kawasan Bagi SAD Untuk Keberlangsungan Hidup Mereka
"Jangan lakukan tindakan yang dapat merugikan. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan memaksakan pendapat. Negara kita dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jaga suasana kondusif, khususnya di Desa Sikamis," pungkasnya.
Kunjungan Pj Bahri ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024. (*)